Hati-Hati Pilih Caleg dengan Latar Belakang Ini !

Ali
Peserta menyelesaikan mural pemilu ketika mengkuti lomba mural yang dihelat KPU Kota Surabaya, dikawasan Gunung Anyar, Surabaya, beberapa waktu lalu. Foto: iNewsSurabaya.id/Ali Masduki

Dalam lima bulan terakhir, ICW dan AJI Surabaya melakukan riset mengenai dugaan potensi Conflict of Interest (CoI) anggota DPRD Jawa Timur dalam menyusun rancangan peraturan daerah (raperda), khususnya tentang Rencana Tata Ruang  Wilayah. Di dalam raperda itu masuk pasal-pasal tentang pengaturan pengelolaan sumber daya alam.

Riset ini juga menyoroti CoI anggota DPRD Jawa Timur dalam sektor lain, seperti penyaluran dana hibah P2SEM beberapa tahun lalu yang berujung pada ranah hukum.

Hasilnya, dari hasil penelusuran 21 Anggota Komisi D DPRD Jatim yang membidangi persoalan pembangunan, termasuk tata ruang wilayah, Tim Penitili AJI menemukan ada tiga anggota yang terindikasi terlibat konflik kepentingan. Satu orang punya kepentingan di bidang non sumber daya alam, dan dua orang berbisnis di sumber daya alam.

Tim Penitili AJI Surabaya, Petrus Risky menyebut, anggota dewan yang terindikasi terlibat konflik kepentingan itu bahkan sudah dikenal sepak terjangnya oleh masyarakat. Di Lumajang misalnya, ada anggota dewan yang mengelola tambang. 

“Di Lumajang ada seorang sumber kami mengatakan, itu bukan rahasia umum (tambang) ini punya bapak ini dari Komisi D, di Blitar juga sama. Si bapak punya track record kaitannya dengan tambang,” ungkapnya.

Riset berlangsung selama lima bulan, mulai Oktober 2022 hingga Februari 2023. Fokus penelitian ICW mengulas tentang bentuk-bentuk konflik kepentingan kasus-kasus tindak pidana korupsi yang ditangani aparat penegak hukum dan sudah keluar putusannya (inkracht).

Petrus mengatakan, metode penggalian data berupa identifikasi profil anggota DPRD Jatim terkait afiliasi bisnis sumber daya alam dan data LHKPN mereka. 

"Kami melakukan pencarian data sektor SDA di Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham. Misalnya, mencari informasi mengenai apakah ada anggota legislatif yang saat ini masih aktif menjabat di suatu perusahaan. Sementara itu, dari sisi pemberitaan, kami mencari data-data sekunder untuk menguatkan analisa data kami," terangnya.

Dua landasan hukum digunakan dalam penelitian ini yaitu UU 30/2014 tentang administrasi pemerintahan dan panduan konflik penyelenggara negara. 
Pada UU administrasi pemerintahan disentuh mengenai kondisi pejabat yang memiliki konflik pribadi dengan wewenangnya sebagai pejabat yang dapat memengaruhi kualitas dan netralitas posisi dia sebagai pejabat publik. Bahwa pejabat yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang membuat keputusan dalam penyusunan suatu peraturan. 

"Ketika mengetahui dirinya dengan jabatan publik yang melekat padanya, sedangkan dia mengetahui bahwa ada afiliasi bisnisnya yang harus dideklarasikan, sesuai peraturan tersebut seharusnya dia tidak ikut mengambil keputusan," tegasnya.

Riset ini bertujuan mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap proses pembentukan peraturan yang menyangkut kepentingan publik, agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan para pejabat publik untuk kepentingan pribadinya. 

Pada pemaparan hasil riset ini dihadirkan penanggap Seira Tamara dari Divisi Korupsi Politik ICW, Mathur Husyairi selaku anggota DPRD Jatim dari Partai Bulan Bintang, dan Umar Solahuddin sebagai Direktur Eksekutif Parliament Watch Jatim.

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network