Sosok Polisi yang Menghalangi Penyidikan Brigadir J Diberhentikan Tak Hormat

Erfan Maaruf
Kompol Baiquni Wibowo diberhentikan secara tidak hormat, serta mendapat hukuman kurungan di tempat khusus. Foto Okezone

JAKARTA, iNews.id - Pembunuhan Brigadir J terus memakan korban. Kali ini, Kompol Baiquni Wibowo diberhentikan secara tidak hormat, serta mendapat hukuman kurungan di tempat khusus.

Hal itu merupakan Putusan sidang Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada, Jumat (2/8/2022). Kompol Baiquni Wibowo dihentikan secara tidak hormat terkait menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Hasil sidang diputuskan secara kolektif kolegial oleh hakim komisi sidang. Pertama sangksi etika, perilaku pelanggaran perbuatan tercela," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada wartawan, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

"Berikutnya B, sangsi administrasi yaitu penempatan khusus selama 23 hari. Patsusnya di Provos," tambahnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network