JAKARTA, iNews.id - Pembunuhan Brigadir J terus memakan korban. Kali ini, Kompol Baiquni Wibowo diberhentikan secara tidak hormat, serta mendapat hukuman kurungan di tempat khusus.
Hal itu merupakan Putusan sidang Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada, Jumat (2/8/2022). Kompol Baiquni Wibowo dihentikan secara tidak hormat terkait menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Hasil sidang diputuskan secara kolektif kolegial oleh hakim komisi sidang. Pertama sangksi etika, perilaku pelanggaran perbuatan tercela," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada wartawan, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
"Berikutnya B, sangsi administrasi yaitu penempatan khusus selama 23 hari. Patsusnya di Provos," tambahnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
