Untuk mendapatkan manfaat itu, peserta wajib membawa bukti diterimanya PHK, tanda terima lapor PHK dari dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota, atau perjanjian bersama yang telah didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial, akta bukti pendaftaran perjanjian bersama, hingga petikan putusan pengadilan.
Sementara, kepesertaan para pekerja dalam program JKP ini terdiri dari yang sudah diikutsertakan maupun yang baru didaftarkan.
Pada momen tersebut, BPJamsostek juga menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris. Simbolis pertama diberikan kepada ahli waris dari peserta Erwin Suhadi. Dia adalah karyawan PT Dumas Tanjung Perak Shipyard.
BPJamsostek memberikan santunan manfaat Program JKM dan JHT sebesar Rp 73.127.990 serta bantuan beasiswa kepada dua orang anak almarhum hingga lulus perguruan tinggi senilai maksimal Rp174 juta.
Selanjutnya ada Sukemi yang mendapatkan Santunan JKK RTW dari BPJamsostek, dengan rincian bantuan pengobatan dan perawatan sampai saat ini sebesar Rp 224.584.124 dan santunan cacat sebesar Rp 120.316.840.
Sukemi adalah salah satu karyawan dari perusahaan Kamayangan Sinergi Gemilang yang mengalami kecelakaan saat bekerja.
Dhyah menambahkan, dengan adanya kejadian tersebut, maka seluruh pekerja dari berbagai sektor atau jenis pekerjaan, memiliki hak untuk terlindungi oleh program jaminan sosial tenaga kerja.
“Oleh karena itu saya mengimbau kepada seluruh sektor usaha atau para pekerja yang belum memperoleh jaminan sosial tenaga kerja, segera mendaftarkan ke BPJamsostek untuk menjadi peserta agar memperoleh perlindungan. Sehingga bekerja bisa lebih tenang dan produktif," tuturnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait