Tangis Ojol Saat tarif Resmi Naik, Penumpang Sepi

Viola Triamanda
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) pada 11 September 2022. Foto Okezone

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) pada 11 September 2022. Salah satu driver (ojol) bernama Putra yang sehari-harinya sering mangkal di depan Stasiun Manggarai mengungkapkan konsidi pasca kenaikan tarif itu.

">tarif ojol naik," ujarnya saat ditemui di Stasiun Manggarai, Senin (12/9/2022).

Dia juga menyatakan bahwa ojol yang mangkal di depan stasiun Manggarai tidak berkurang dan masih ramai seperti biasanya. "Tidak ada yang berubah, saat ini sepi karena pada dapet orderan paling, dari tadi juga ramai dan pada mangkal disini semua," jelasnya.

Sebagai informasi, ketentuan tarif ojol terbaru ini dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona I Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II Jabodetabek. Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network