Menurut Gubernur AAL, fungsi pengawasan dan pemeriksaan terhadap kinerja organisasi merupakan hal yang tak terpisahkan.
Pengawasan merupakan implementasi fungsi kontrol dan kendali pimpinan untuk mengukur kinerja organisasi dalam mendukung kelancaran pencapaian tugas pokok organisasi.
Wasrik lanjutnya, berperan mendeteksi, mencegah penyimpangan dan penurunan kinerja organisasi sedini mungkin serta menjamin kualitas (quality insurance) tata cara penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait