Ketua DPRD Surabaya Dukung Kebijakan PPKM Level 3

Trisna Eka Adhitya
Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono. (Foto: iNewsSurabaya/Ali Masduki).

SURABAYA, iNews.id - Pemerintah bakal menerapkan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada  24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, menegaskan bahwa DPRD kota Surabaya mendukung kebijakan pemerintah pusat tersebut guna mencegah gelombang ketiga lonjakan angka kasus Covid-19 di Surabaya.

"Saya setuju dengan kebjjakan pemerintah pusat, warga kota Surabaya diharapkan tidak bepergian keluar kota. Karena itu mengurangi kerumunan, saya sepakat untuk mencegah terjadinya kontaminasi dari covid-19," ujarnya, Senin (22/11/2021).

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network