Sementara itu, Kuasa hukum Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat, Ade Dharma Maryanto mengatakan, dirinya sengaja ‘mengejar’ keterangan saksi yang menggambarkan perilaku tidak wajar ajudan bupati, Izza Muhtadin.
Bukan tanpa alasan, sebab, pihaknya mengindikasikan adanya penyalahgunaan nama Bupati Novi untuk kepentingan pribadi.
“Terkait kasus ini, berdasarkan apa yang kami jalani selama persidangan, ada dugaan kami si Izza ini yang mencatut nama bupati untuk kepentingan pribadinya. Makanya, kami juga tanyakan pada ahli tadi, terkait dengan nilai pembuktian seorang saksi. Apakah keterangan 1 orang saksi itu mempunyai nilai sebagai mana saksi sebagai alat bukti dalam pasal 184 (KUHAP), katanya tidak bisa. Harus didukung dengan alat buktinya lainnya. Yang harus dibuktikan itu kan apakah ada hubungan antara Izza dengan klien kami,” pungkasnya.
Ia kembali menegaskan, kenapa pihaknya menonjolkan soal itu karena pihaknya menduga, apa yang disampaikan oleh para saksi semakin menegaskan bahwa gaya hidup ajudan Izza itu menjadi motivasi Izza untuk mencatut nama Bupati Novi.
“Dugaan kami, dengan gaya hidup Izza seperti itu, menjadikan motivasi Izza untuk mencatut nama klien kami,” tandasnya
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait