SURABAYA, iNews.id - Sidang dugaan kasus suap Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidayat, di Pengadilan Negeri Tindak Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali berlanjut.
Dalam sidang kali ini, sejumlah saksi mengungkap perilaku ajudan Bupati M Izza Muhtadin yang dianggap tidak wajar dan diduga mencatut nama bupati.
Sebanyak 9 orang saksi meringankan dihadirkan pihak Bupati nonaktif, Novi Rahman Hidayat. Ke 9 orang saksi itu antara lain Sapta Suryansyah, staf Humas dan Protokol Pemkab Nganjuk, Miftachul Nasiqin, Koordinator Rumah Tangga Pribadi Bupati Novi, Dyah Widyawati, Aspri istri Bupati Novi, Ayu Herlina, teman saksi Dyah, Insan Nirmolo, Kasir dari corp bisnis SPBU keluarga Novi, Yudi Santoso, mandor di salah satu perusahaan keluarga Bupati Novi.
Kemudian Lurah Kauman yang juga mantan ajudan Novi, Agung Efendi, Ketua Unit Usaha Bumdes Lunto Makmur, Basuki Rahmat dan anggota Bumdes, Broto Sudarmono. Selain 9 saksi, kuasa hukum Bupati Novi juga menghadirkan dua orang ahli, yakni Ahli Hukum Administrasi Negara dari Unair, Imannuel dan Ahli Hukum Pidana dari Ubhara, Solahudin.
Salah satu saksi yakni Sapta Suryansyah, staf Humas dan Protokol Pemkab Nganjuk mengungkapkan, jika dirinya mengenal Izza ketika ia sudah menjabat sebagai Ajudan Bupati. Sebelum bekerja di Pemkab Nganjuk, dirinya merupakan seorang fotografer pribadi Novi.
“Sejak 2018 saya merupakan fotografer pribadi pak Novi (bupati), baru Juni 2021 saya bergabung di Humas dan Protokol Pemkab Nganjuk,” katanya, Senin (22/11/2021).
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait