SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Apa hukum terima uang sogokan pemilu? Uang sogokan dalam pemilu merujuk pada praktik memberikan uang atau hadiah kepada pemilih, dengan harapan mempengaruhi mereka untuk memberikan suara kepada kandidat atau partai tertentu.
Praktik ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap integritas pemilihan umum dan demokrasi secara keseluruhan. Di Indonesia, uang sogokan juga dikenal serangan fajar.
Uang sogokan dalam pemilu bisa mengambil berbagai bentuk, termasuk pembagian uang tunai, pemberian barang-barang atau layanan, atau janji-janji imbalan di masa depan.
Tujuan utamanya adalah untuk mempengaruhi pemilih sehingga mereka memberikan suara sesuai dengan keinginan pemberi sogokan, bukan berdasarkan pada pertimbangan yang sesuai dengan kepentingan masyarakat atau negara.
Praktik uang sogokan dalam pemilu sering kali dilarang oleh undang-undang pemilihan dan dianggap sebagai tindakan kriminal. Pihak yang terlibat dalam memberikan atau menerima sogokan dapat dihukum dengan berbagai sanksi, termasuk denda, hukuman penjara, atau diskualifikasi dari proses pemilihan.
Upaya pencegahan uang sogokan dalam pemilu biasanya melibatkan penegakan hukum yang ketat, pendidikan kepada pemilih tentang pentingnya integritas pemilihan, serta promosi praktik pemilihan yang etis dan transparan.
Selain itu, memperkuat lembaga-lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan pemilihan umum dan memastikan akuntabilitas bagi mereka yang terlibat dalam praktik suap dapat membantu mengurangi praktik tersebut.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait