Kenaikan UMP 2022 Ibu Kota Beda Tipis Dengan Jatim, Ini Reaksi Buruh

Ali Masduki
Kenaikan UMP 2022 menjadi preseden buruk bagi seluruh masyarakat pekerja. (Foto: iNewsSurabaya/Ali Masduki)

SURABAYA, iNews.id - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022 beda tipis dengan Provinsi Jawa Timur. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP Jakarta pada tahun 2022 naik Rp37.749. Sedangkan di Jawa Timur naik Rp22.790.

Dengan kenaikan tersebut, maka besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022 sebesar Rp4,4 juta atau Rp4.453.935, dari yang sebelumnya Rp4.416.186 pada 2021.

UMP Jawa Timur Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp. 1.891.567,12, naik 1,22% dari UMP tahun sebelumnya Rp 1.868.777,08.

Kenaikan UMP tersebut memantik reaksi dari pekerja. Salah satunya dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur.

Menurut Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) SPSI Jawa Timur, Ahmad Fauzi, kenaikan UMP yang jauh dari harapan buruh itu menjadi preseden buruk bagi seluruh masyarakat pekerja seluruh Jawa Timur dan seluruh Indonesia. 

UMP Jawa Timur Tahun 2021 sendiri, kata dia, masih menjadi salah satu UMP terendah di Indonesia.

"Saya akan menjawab ini dengan gerakan selama seminggu ini, bakal ada gerakan besar semua aliansi kecil menengah dan besar akan tumplek blek ke kantor gubenur untuk menyuarakan ketidakadilan ini,” tegasnya.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network