JAKARTA, iNews.id - Penyanyi Lesti Kejora melaporkan suaminya Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan tadi malam, Rabu (28/9). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kabar laporan Lesti terhadap Rizky Billar dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. “Iya betul. Tadi malam saudara LK melaporkan suaminya terkait dugaan KDRT yang dialaminya,” katanya.
Ia mengatakan, Lesti harus melengkapi laporannya dengan bukti visum. Proses visum kini sedang dilakukan untuk kemudian dilampirkan guna memperkuat laporan. AKP Nurma Dewi menegaskan, keberadaan hasil visum ini sangat diperlukan dalam kasus ini.
“Karena yang dilaporkan KDRT, bukti dan faktanya hasil visum,” katanya lebih lanjut.
Lebih lanjut dia mengatakan, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar dengan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait