Kunjungi Jawa Timur, Menaker Ida Fauziyah Berharap BSU Bermanfaat Bagi Pekerja

Ali Masduki
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memantau langsung penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) di KUD Tani Bahagia, Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (30/9/2022). Subsidi ini diharapkan mampu meringankan beban para pekerja sekaligus apresiasi kepada para pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Foto/Istimewa

Menaker juga menjelaskan, pada 2021 juga sempat ditanya para pekerja apakah masih ada BSU.

“Alhamdulillah masih ada Rp8,7 triliun di 2021 untuk BSU. Termasuk juga untuk tahun ini ada BSU untuk bisa dimanfaatkan oleh para pekerja dengan baik,” jelasnya.

Bahkan, lanjutnya, di era sekarang adanya kolaborasi yang baik antara sektor swasta dan pemerintah bisa bahu-membahu untuk kesejahteraan pekerja.

“Memang kondisinya nggak seperti dulu, sebelum pandemi. Namun kita harus bisa syukuri. Mudah-mudahan BSU bisa meringankan para pekerja semua,” ucapnya.

Ia melanjutkan, BSU merupakan pengalihan subsidi BBM yang diterima langsung oleh para pekerja atau buruh.

“Mudah-mudahan BSU ini memberikan manfaat yang besar untuk para pekerja di Indonesia," jelasnya.

Kunjungan tersebut turut dihadiri oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri, Direktur PT HM Sampoerna Tbk. Elvira Lianita, Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) Sriyadi Purnomo, dan Ketua KUD Tani Bahagia Azhari Husnan. KUD Tani Bahagia merupakan salah satu Mitra Produksi Sigaret (MPS) dari PT HM Sampoerna.

Azhari Husnan selaku Pimpinan KUD yang dikunjungi menyambut baik program bantuan subsidi upah.

Ia mengatakan, adanya BSU sangat bermanfaat bagi para pekerja.

“Terima kasih, ini menunjang para karyawan untuk mencukupi kebutuhan hidup setiap hari,” katanya.

Sebagai informasi, penerima BSU Tahun 2022 adalah sesuai dengan kriteria atau persyaratan sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker RI) No. 10/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh. BSU dikirim melalui rekening Bank HIMBARA, dengan nilai sebesar Rp 600.000 per orang.

Selain menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, syarat penerima BSU lainnya yaitu Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Selain itu, syaratnya bagi para pekerja ialah mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network