ASABRI Serahkan Santunan Jaminan Kematian Kepada Ahli Waris Serda Khodir

Ali Masduki
Penyerahan Manfaat Program ASABRI kepada Ahli Waris Alm. Serda Khodir. Foto/Istimewa

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2015 yang telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2020, terdapat 2 program yang diberikan kepada prajurit yang meninggal dalam masa dinas aktif yang didasarkan pada penyebab kematiannya.

Wahyu menuturkan, manfaat tersebut antara lain Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang di dalamnya tercantum manfaat gugur tewas dan Program Jaminan Kematian (JKm).

Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan jaminan perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas.

"Sedangkan manfaat Jaminan Kematian (JKm) merupakan perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja dan bukan karena dinas khusus," tutup Wahyu Suparyono.

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network