LOMBOK, iNewsSurabaya.id – PT ASABRI (Persero) menegaskan kembali komitmennya dalam melindungi prajurit TNI, anggota Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertahanan dan Polri. Hal ini diwujudkan melalui kolaborasi yang diperkuat dengan BPJS Kesehatan Cabang Mataram dalam penjaminan pelayanan kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja.
Kolaborasi ini melibatkan 20 rumah sakit di Pulau Lombok dan Dinas Kesehatan NTB. Tujuannya untuk memastikan penjaminan kecelakaan kerja berjalan optimal dan tidak hanya bergantung pada BPJS Kesehatan, tetapi juga melibatkan ASABRI, TASPEN, BPJS Ketenagakerjaan, dan Jasa Raharja.
“ASABRI hadir untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi peserta aktif, baik dalam bentuk perawatan medis maupun santunan kecelakaan kerja, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 dan revisinya, PP Nomor 54 Tahun 2020,” tegas Nugrah Wahju Wicaksono, Kepala Kantor Cabang ASABRI Mataram.
Nugrah menjelaskan pentingnya pemahaman prosedur klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) oleh rumah sakit. Rumah sakit perlu memahami alur pelaporan melalui Call Center ASABRI, penerbitan surat jaminan, dan verifikasi dokumen seperti surat perintah tugas dan kronologi kejadian.
“Kami ingin rumah sakit tidak lagi keliru dalam mengajukan klaim JKK untuk anggota TNI/Polri. Penjaminan harus tepat sasaran, karena ini soal hak dan keselamatan para pejuang bangsa,” tegas Nugrah.
Putu Gede Wawan, Kepala Bagian Penjaminan Manfaat BPJS Kesehatan Cabang Mataram, mengungkapkan pentingnya peningkatan kolaborasi dan koordinasi antar rumah sakit di NTB dalam mengelola klaim biaya perawatan kecelakaan kerja peserta ASABRI.
“Kami berharap rumah sakit bisa menjadi garda informasi yang baik bagi peserta dan aktif menjalin koordinasi dengan ASABRI,” ujar Putu.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait
