UMK 2025 Jatim Naik, Pengusaha Putar Otak Hadapi Kebijakan Baru

Arif Ardliyanto
Pengusaha Putar Otak Hadapi kenaikan UMK. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sejumlah pengusaha di Jawa Timur menghadapi tantangan besar setelah kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sebesar rata-rata 6,5 persen diumumkan pada 18 Desember 2024. Kebijakan ini memicu kekhawatiran terhadap operasional bisnis dan daya saing industri, terlebih karena bertepatan dengan peningkatan beban lain seperti iuran BPJS Kesehatan dan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Direktur Operasional PT Dharma Lautan Utama (DLU), Rahmatika Ardianto, menilai bahwa kenaikan UMK berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha jasa transportasi laut. 

Sebagai perusahaan yang melayani kebutuhan sekunder, mereka menghadapi dilema besar dalam menentukan langkah ke depan.

“Kami harus hati-hati menyikapi kenaikan UMK karena dampaknya cukup panjang. Untuk tahun depan, kami belum berani menyesuaikan tarif,” ujar Rahmatika, Jumat (20/12/2024).

Rahmatika, alumni Teknik Perkapalan ITS Surabaya, menjelaskan bahwa kenaikan UMK diperparah oleh iuran BPJS Kesehatan baru, sesuai Kepres 59/2024, dan PPN 12 persen. Ia mengkhawatirkan dampaknya pada masyarakat yang daya belinya saat ini sedang turun.

“Pasar kami berbeda dengan pesawat atau kereta api. Kebanyakan pelanggan kami adalah masyarakat yang daya belinya cukup tertekan. Tantangan ini menjadi berat bagi kami,” tambahnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network