Dijelaskannya, sesuai versi internal audit PT Meratus, bahwa dugaan peristiwa bermula dari pengecekan stok pocket di Kapal Meratus yang kemudian oleh para oknum karyawan PT Meratus bekerjasama dengan oknum karyawan PT Bahana Line di lapangan dititipkan ke kapal PT Bahana Line untuk dijual.
"Itu artinya mereka mengakui sendiri BBM nya ada di kapal Meratus. Jadi rangkaian peristiwa locus delictienya bermula dari Kapal Meratus," kata Syaiful.
Menurutnya, PT Bahana sudah sangat fair memenuhi perjanjian. Bahkan menurutnya, selain alat ukur dari Bahana, PT Meratus juga sudah memasang Flowmeter di kapal Bahana sehingga perhitungan sudah mengikuti mereka.
"Karyawannya yang nakal kok malah kini kita yang dituduh. Itu kan alasan untuk tidak bayar utang saja sebenarnya," katanya.
Diketahui, polisi telah mengajukan izin sita terhadap kapal milik PT Bahana Line terkait kasus pencurian yang melibatkan sejumlah karyawan PT Meratus Line dan Bahana. Permohonan sita kapal Bahana Line ini sempat terjadi tarik ulur karena Pengadilan Negeri Surabaya menilai masih memerlukan kajian.
Penyidik sebelumnya sudah menetapkan 17 tersangka dalam kasus ini. Mereka merupakan karyawan PT Meratus dan PT Bahana yang diduga bersekongkol untuk menggelapkan solar tersebut. Modusnya, PT Meratus memesan solar kepada PT Bahana sejak 2018 hingga 2020.
Namun, volume solar yang diterima Meratus kurang dari pesanan yang disepakati. Selisih solar yang tidak diterima Meratus inilah yang kemudian diduga digelapkan para tersangka.
Polemik kedua perusahaan ini sebenarnya sudah diputuskan di PN Niaga dimana PT Meratus Line sudah dinyatakan PKPU.
Proses PKPU ini masih berjalan di PN Surabaya dimana PT Meratus dinilai lalai untuk pembayaran utang Rp50 an Miliar di PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait