SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sidang dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) dengan 17 orang terdakwa dari karyawan PT Meratus Line dan PT Bahana Line kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Sejumlah saksi pun dihadirkan dalam sidang tersebut.
Keempat saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut antara lain, Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line; Slamet Raharjo, Auditor internal PT Meratus Line, Feni, dan Katarina, dan Ongko Maya Dewi.
Dalam keterangan awal, Dirut PT Meratus Line Slamet Raharjo menerangkan soal perkara yang menjerat beberapa karyawannya itu. Ia juga sempat menerangkan, bagaimana modus yang digunakan anak buahnya bekerjasama dengan anak buah PT Bahana Line tersebut.
Bahkan, ia menerangkan, bahwa otak dari pencurian BBM itu adalah karyawan outsourching PT Meratus Line bernama Edi Setyawan. Edi bahakn ditudingnya telah menerima sejumlah uang dari karyawan PT Bahana Line.
"Edi Setyawan (terdakwa) terima Rp500 juta perbulan dari karyawan PT.Bahana Line. Transaksi ini terjadi sejak 2015 namun, diketahui pada tahun 2022. Pengakuan Edi Setyawan mengatakan, Rp600 Juta tapi pada Januari mereka (para terdakwa) sudah terima Rp500 Juta hingga 3 kali dan yang mengambil Edi Setyawan sendiri maka kita berani laporkan ke polisi ,” katanya, Senin (16/1/2023) malam.
Dalam keterangannya, Slamet beberapa kali terlihat emosinal dengan menyebut adanya keterlibatan PT Bahana Line secara institusional dalam kasus dugaan penggelapan BBM ini.
Keterangan ini pun sempat beberapa kali mendapat peringat dari Ketua Majelis Hakim Sutrisno yang meminta pada saksi Slamet agar tidak melebarkan keterangannya ke ranah perdata.
"Ini kan urusan antar oknum karyawan dan proses antar perusahaan kan tidak ada masalah. Jadi fokus pada dakwaan jangan melebar. Jangan juga masuk ke ranah perdata," tegasnya memperingatkan saksi Slamet.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait