Hasil Audit Internal Meratus Line Dianggap Meragukan, Saksi Dicecar Pengacara Terdakwa

Lukman
Sejumlah saksi pun dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: MPI/Lukman

Dalam kesaksian itu, sempat terjadi perbedaan keterangan antara saksi Dirut Slamet dengan saksi Fani. Dimana Fani menjelaskan bahwa Pocket di Kapal Meratus disebutkan digelapkan dan dijual oleh oknum karyawan, sementara Slamet mengaku kalau yang dijual itu BBM dari vendor yang dibelokkan. 

Terhadap hal itu, terdakwa Erwinsyah menanggapi kalau Pocket adalah sisa bahan bakar yang ada di kapal Meratus. "Jadi statusnya sisa bahan bakar," ujarnya.

Diakhir persidangan, Ketua Majelis Hakim Sutrisno meminta tanggapan para terdakwa atas keterangan para saksi. 

Uniknya, salah satu terdakwa bernama Erwinsyah, karyawan PT Meratus Line, menyatakan bahwa selama ini pihaknya telah mengalami tekanan dari perusahaan untuk membuat surat pernyataan. Tekanan itu, disebutnya dengan menghadirkan pihak lain seperti oknum polisi dan oknum TNI.

"Kami diminta untuk membuat surat pernyataan dibawah tekanan. Kenapa saya ngomong demikian, karena waktu kami disuruh membuat surat pernyataan, ada personel polisi dan TNI yang memperkenalkan diri secara jelas," tandasnya.

Sementara itu, Edi Setyawan yang dituduh sebagai otak dari pencurian BBM ini membantah semua keterangan bosnya itu. Ia menyebut tidak ada satu pun keterangan dari bos nya itu yang benar. Salah semua yang mulia," ujar Edi.

Menanggapi beberapa bantahan terdakwa itu, Hakim Sutrisno pun meminta pada para terdakwa agar menuangkannya dalam nota pembelaan nantinya.

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network