SURABAYA, iNews.id - Polisi telah mengajukan upaya penyitaan terhadap kapal milik PT Bahana Line ke Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus penipuan dan penggelapan bahan bakar minyak (BBM).
Tak terima dengan hal itu, pihak PT Bahana Line pun mengirimkan surat pada polisi agar juga turut menyita puluhan kapal milik Meratus Line.
Kuasa hukum PT Bahana Line, Syaiful Maarif menyatakan, permintaan penyitaan terhadap kapal-kapal milik PT Meratus Line ini tidak lepas dari locus delictie atau tempat kejadian perkara (TKP) penipuan dan penggelapan BBM tersebut. Dimana, para pelaku penipuan dan penggelapan itu adalah karyawan PT Meratus Line inisial ES dan kawan-kawannya.
"Kasus ini kan bermula dari peristiwa kapal PT Meratus. Menjadi aneh kalau kapal PT Bahana disita tetapi kapal PT Meratus tidak disita. Itu diakui PT Meratus di internal audit yang nereka buat sendiri," kata Syaiful, Selasa (11/10/2022).
Oleh karenanya, menanggapi adanya surat permohonan sita yang diajukan Direskrimum Polda Jatim ke PN Surabaya, pihak PT Bahana Line telah mengirimkan surat juga ke Polda Jatim. Surat bernomor 165/SP-SM&P/Ex/X/2022 tertanggal 7 Oktober 2022 perihal Permohonan Penyitaan Kapal PT Meratus Line.
Surat itu ditujukan ke Kapolda Jatim dan ditandatangani Tim pengacara yaitu Dr Syaiful Ma'arif SH, CN, MH, CLA; Eddy Junindra,SH; Achmad Budi Santoso, SH, MH; Agus Saleh, SH; Ayu Dian Addini, SH, MKn; dan Alfian Adam N, SH., MH.
"Ya benar kami sudah mengajukan surat ke Polda Jatim. Jika benar kapal klien kami mau disita, maka demi memudahkan penegakan hukum maka locus delictie yang di kapal Meratus juga seharusnya ikut disita. Jika melihat data pelayanan BBM, setidaknya lebib 40-an kapal PT Meratus harus juga disita. Kita mohon perlakuan yang adil saja," kata Syaiful.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait