Rekomendasi
1. Produsen yang menghasilkan sampah plastik dan mencemari Teluk Palu harus ikut bertanggungjawab mengolah sampah yang ada di Teluk Palu sebagaimana amanat UU 18/2008
2. Pemprov Sulawesi Tengah harus Segera membersihkan sampah plastik di Teluk Palu
3. Pemkot Palu dan Pemkab Donggala harus menyediakan tempat sampah agar warganya tidak buang sampah ke perairan dan berakhir di teluk palu
4. Pemkot Palu dan Pemkab Donggala harus aktif mencegah masuknya sampah dari kedua wilayah ke Teluk Palu
5. Pemkot Palu dan Pemkab Donggala Membuat PERDA larangan penggunaan Plastik Sekali pakai
6. Pemkot Palu dan Pemkab Donggala Melakukan patrol
7. Pempov Sulteng dan Pemkot Palu dan Pemkab Donggala harus membentuk, menggandeng dan mendukung kegiatan komunitas-komunitas yang merawat kualitas lingkungan teluk Palu dan pengendalian pencemaran air di sungai-sungai Kota Palu dan Kabupaten Donggala.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait