Penerimaan CPNS IAIN Kediri Diduga Penuh Permainan ​​​​​​​

Arif Ardliyanto
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri Jawa Timur (Jatim) diterpa isu tak sedap.(Foto : iNewsSurabaya/arif)

Kondisi inilah yang membuat dirinya mempertanyakan kredibilitas panitia lokal. Kenapa peraturan tidak diterapkan secara merata, hanya kualifikasi pendidikan ilmu komunikasi dan jurnalistik saja yang menjadi masalah. “Harusnya kalau aturan itu ada (Materai untuk satu dokumen), diterapkan secara keseluruhan kepada peserta CPNS bukan pada kualifikasi ilmu komunikasi dan jurnalistik saja. Inikan namanya ada permainan,” jelas dia.

Sementara itu, Kasubag Kepegawaian IAIN Kediri, Zainul Qoim mengatakan, semua peraturan yang diterapkan untuk peserta bersifat sama, tidak ada perbedaan antara kualifikasi pendidikan lain, seperti Teknik Informatika, Manajemen, Ilmu Komunikasi, Bahasa Indonesia, Pendidikan Seni, Psikologi, dan Pendidikan Bahasa Inggris. “Aturan iya kita terapkan sama pada semua peserta (CPNS),” katanya.

Ditanya mengenai persyarata penggunaan materai, Zainul menuturkan, untuk dokumen administratif yang menggunaakan materai, aturannya setiap dokumen yang bermaterai harus ada materainya. Artinya materai yang dipergunakan merupakan materai yang sah, dan itu persyaratan yang diberikan.

Selain itu, persyaratan lain yang diterapkan kepada peserta ujian CPNS adalah pernyataan bersedia untuk mau ditempatkan diseluruh wilayah NKRI. “Persyaratan ini diterapkan sama kepada seluruh peserta CPNS,” ujarnya.

Disinggung perlakuan penggunaan materai antar kualifikasi pendidikan yang berbeda, Zainul membantahnya. Ia menjelaskan, sesuai dengan intruksi panitia pusat, intinya menggunakan aturan yang sah dalam penggunaan materai. Artinya, materai yang telah dikeluarkan memiliki nomor seri, setiap satu dokumen harus menggunakan materai yang berbeda. Jadi tidak dibenarkan penggunaan materai berulang.

“Saya lupa persisnya (aturannya). Intinya dalam penggunaan materai, satu materai satu dokumen,” ungkap dia.

Jika ditemukan peserta yang menggunakan materai satu untuk beberapa dokumen, Zainul menegaskan, penggunaan materai tidak diperkenankan. “Berdasar petunjuk teknis panitia pusat di Panselnas Kementerian Agama, penggunaan materai berulang tidak lolos. Aturan ini untuk semua kualifikasi,” tegasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network