JAKARTA, iNews.id - Masyarakat harus berhati-hati dalam berprilaku. Saat ini pemerintah telah mengeluarkan aturan baru berupa siulan yang dilarang dengan tujuan merugikan orang lain, karena perbuatan tersebut masuk kategori kekerasan seksual.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid menjelaskan tolok ukur "siulan" yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Zainut mengatakan, tolok ukur dari siulan yang mengandung unsur kekerasan seksual, diukur dari rasa kenyamanan objek. Apakah korban merasa nyaman atau tidak, merasa dirugikan atau tidak, merasa direndahkan martabatnya atau tidak.
"Karenanya delik yang digunakan dalam perkara ini adalah delik aduan. Yaitu delik yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban," kata Zainut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/10/2022).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait