Sementara itu, dalam ayat (1) pasal 18 PMA yang mengatur tentang sanksi ini disebutkan jika pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.
Dalam ayat (2) disebutkan Sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi pemberlakuan sanksi pidana basisnya adalah putusan pengadilan dan berlaku mekanisme hukum sebagaimana diatur undang-undang. Adapun UU yang dimaksud misalnya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 16 bentuk kekerasan seksual tertuang dalam pasal 5 di PMA ini salah satunya adalah siulan dan tatapan bernuansa seksual. Bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam PMA tersebut juga mencakup verbal, nonfisik, fisik, dan teknologi infomasi dan komunikasi.
PMA ini hanya mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait