Musdiq melanjutkan, pemberian insentif ini dibagi menjadi 3 periode, yakni dengan kategori jual - beli dan Non jual - beli. Antara lain, periode pertama, berlangsung pada tanggal 24 Oktober hingga 6 November 2022. Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) pada periode pertama yaitu Rp 0 - Rp 1 miliar dengan kategori jual - beli, diberikan pengurangan sebesar 30 persen. Sedangkan Non jual - beli, diberikan pengurangan sebesar 50 persen.
Sementara itu, NPOP lebih dari Rp 1 miliar - Rp 2 miliar dengan kategori jual - beli diberikan pengurangan sebesar Rp 25 persen. Sedangkan untuk kategori Non jual - beli diberikan pengurangan sebesar 40 persen. Untuk NPOP di atas Rp 2 miliar, kategori jual - beli diberikan pengurangan senilai 20 persen dan sedangkan Non jual - beli diberikan pengurangan sebesar 35 persen.
Di periode kedua, tanggal 7 - 30 November 2022, NPOP senilai Rp 0 - Rp 1 miliar kategori jual - beli akan dikenakan pengurangan sebesar 30 persen. Untuk kategori Non jual - beli, diberikan pengurangan sebesar 50 persen. Pengurangan NPOP lebih dari Rp 1 miliar - Rp 2 miliar di periode kedua kategori jual - beli, diberi keringanan sebesar 20 persen, sedangkan Non jual - beli sebesar 30 persen.
“NPOP di atas Rp 2 miliar pada periode kedua, dengan kategori jual - beli berikan pengurangan sebesar 10 persen. Sedangkan untuk kategori Non jual - beli diberi pengurangan sebesar 20 persen,” jelas Musdiq.
Musdiq melanjutkan, pada periode ketiga per tanggal 1 - 28 Desember 2022, NPOP senilai Rp 0 - Rp 1 miliar kategori jual - beli diberikan pengurangan sebesar 30 persen, sedangkan kategori Non jual - beli diberi pengurangan 50 persen. Untuk NPOP lebih dari Rp 1 - Rp 2 miliar kategori jual - beli diberi pengurangan senilai 10 persen, sedangkan untuk Non jual - beli diberikan pengurangan sebesar 20 persen.
“NPOP di atas Rp 2 miliar di periode ketiga kategori jual - beli diberi pengurangan sebesar 5 persen, sedangkan kategori Non jual - beli diberi pengurangan sebesar 10 persen,” lanjut Musdiq.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait