get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

Biaya Pokok BPHTB di Surabaya dapat Diskon hingga 40 Persen, Catat Waktunya

Rabu, 12 Juli 2023 | 18:49 WIB
header img
Biaya Pokok BPHTB di Surabaya dapat Diskon hingga 40 Persen. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan diskon biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tak tanggung-tanggung, pengurangan ini mencapai 40 persen hanya berlaku mulai 12-31 Juli 2023.

Pemberian pengurangan BPHTB itu dilakukan menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-78, hal ini juga bertujuan untuk merelaksasi beban masyarakat pasca Pandemi Covid-19. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Hidayat Syah mengatakan, pemberian pengurangan BPHTB ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. 

“Hal ini ditujukan untuk memberikan percepatan pelayanan perizinan dan pengurangan fiskal berupa pengurangan, keringanan dan atau pembebasan sanksi administrasi BPHTB,” kata Hidayat di ruang kerjanya, Rabu (12/7/2023).

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut