Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkot Surabaya Tegas, RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini Tiga Pungutan yang Diizinkan
Advertisement . Scroll to see content

Kejar Pendapat Daerah, Pemkot Surabaya Obral Diskon Pengurusan Hak Tanah, Ini Syaratnya

Kamis, 19 Desember 2024 | 07:31 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Kejar Pendapat Daerah, Pemkot Surabaya Obral Diskon Pengurusan Hak Tanah, Ini Syaratnya
Pemkot Surabaya Obral Diskon Pengurusan Hak Tanah. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menghadirkan kabar baik bagi warganya. Kali ini, Pemkot memberikan pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 50 persen. 

Program ini diharapkan menjadi stimulan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung capaian pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan bahwa pengurangan pokok BPHTB berlaku untuk dua jenis perolehan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yakni jual-beli dan Non jual-beli (waris, hibah, dan sebagainya). Besaran diskon yang diberikan berkisar antara 5 persen hingga 50 persen, tergantung kategori perolehan dan nilai NPOP.

Berikut Perolehan Jual-Beli yang dapat Diskon:
1. POP Rp 0 - Rp 1 miliar: Diskon 5 persen.
2. POP di atas Rp 1 miliar: Diskon 5 persen.

Perolehan Non Jual-Beli (Waris, Hibah, dll):
1. POP Rp 0 - Rp 1 miliar: Diskon 50 persen.
2. POP di atas Rp 1 miliar: Diskon 25 persen.

"Diskon ini kami berikan karena masih banyak masyarakat yang membutuhkan kemudahan dalam mengurus BPHTB mereka. Terutama untuk kelompok ekonomi menengah ke bawah," ujar Febrina, Rabu (18/12/2024).

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut