SERANG, iNews.id – Artis Nikita Mirzani menentang penahanan terhadap dirinya, ia berontak dan tidak terima diperlakukan didalam tahanan. Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, dengan tegas mempertanyakan keputusan Kejaksaan Negeri Serang yang m menahan kliennya, atas kasus UU ITE.
Padahal proses hukum sebelumnya, Nikita tidak dilakukan penahanan dan diperbolehkan untuk menjalani wajib lapor.
“Dia (Nikita) seharusnya tidak ditahan, hanya wajib lapor saja, dengan alasan kemanusiaan,” kata Fahmi, Selasa (25/10/2022) malam.
Nikita Mirzani tersangka UU ITE akhirnya mendekam di Rutan Klas Ii B Serang Banten. Ia langsung dibawa ke penyidik Kejari Serang Ke Rutan, didampingi tim kuasa hukumnya.
Saat tiba di Rutan Klas Ii B Serang, Nikita Mirzani kembali menjalani tes kesehatan, salah satunya melalukan tes swab Covid-19.
“Kecewa dengan keputusan itu (penahanan). Tapi kita tetap menghargai kewenangan yang dimiliki oleh jaksa,” sambungnya.
Diketahui, tersangka Nikita Mirzani ditahan setelah Polresta Serang Kota menyerahkan berkas tahap dua P21 ke Kejaksaan Negeri Serang dan diputuskan untuk melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait