Rapat kemudian disepakati untuk dilanjutkan pada Kamis (25/11/2021). Namun hanya Rais Aam dan Katib Aam yang hadir dan datang tepat waktu. Tapi Ketum dan Sekjen PBNU tak datang dengan alasan tak jelas.
Ketidakjelasan kedatangan Ketua Umum dan Sekjen PBNU inilah yang membuat pada Jumat (26/11/2021) Rais Aam KH Miftachul Akhyar mengeluarkan surat perintah untuk menggelar Muktamar 17 Desember 2021.
Menurut Gus Ipul, selain sudah terlambat, rapat gabungan yang akan digelar pada tanggal 7 Desember 2021 ini tidak akan bisa mengambil keputusan jika Rais Aam tidak hadir.
Apalagi kepastian kapan Muktamar sebenarnya sudah diputuskan oleh Rais Aam dengan mengeluarkan perintah Muktamar pada 17 Desember 2021.
“Memundurkan Muktamar 2021 juga tidak bisa dipastikan karena pandemi COVID-19 belum tentu akan lebih baik di bulan Januari 2022 mendatang,” tandas Wali Kota Pasuruan tersebut.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait