Gus Ipul Sebut Surat Undangan Rapat Gabungan PBNU Tidak Sah

iNewsSurabaya
Ketua PBNU Saifullah Yusuf (tengah) saat bersama sejumlah kiai di Jawa Timur. (Foto: iNewsSurabaya/HO).

SURABAYA, iNews.id - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menyebut, surat ajakan rapat gabungan yang dikirimkan Ketua Umum PBNU tidak sah karena tanpa adanya tanda tangan dari Rais Aam dan Katib Aam.

Pernyataan Gus Ipul ini sekaligus menanggapi surat undangan rapat gabungan dari Ketua Umum (Ketum) PBNU yang tak dilengkapi tanda tangan Rais Aam dan Katib Aam. 

Undangan tak lengkap ini juga dianggap janggal karena dibarengi narasi dari Sekjen PBNU yang lantas di broadcast lewat Whatsapp Group (WAG). 

“Rapat gabungan Tanfidziyah dan Syuriah harus tandatangan lengkap Rais Aam, Katib Aam, Ketum dan Sekjen,” kata Gus Ipul, Sabtu (4/12/2021).

Selain tidak sah, kata dia, undangan ini juga sudah sangat terlambat. “Sangat terlambat ini waktunya sangat mepet. Dua minggu lalu sudah diajak rapat resmi Ketum dan Sekjen hanya datang sehari dan hari berikutnya malah ndak datang dengan alasan tak jelas,” ujar Gus Ipul.

Sekadar diketahui rapat resmi gabungan Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum dan Sekjen PBNU sebenarnya sudah digelar pada Rabu (24/11/2021). Saat itu Rais Aam, Katib Aam, Ketum dan Sekjen duduk bersama namun tidak berhasil menyepakati tanggal Muktamar.

Rapat kemudian disepakati untuk dilanjutkan pada Kamis (25/11/2021). Namun hanya Rais Aam dan Katib Aam yang hadir dan datang tepat waktu. Tapi Ketum dan Sekjen PBNU tak datang dengan alasan tak jelas. 

Ketidakjelasan kedatangan Ketua Umum dan Sekjen PBNU inilah yang membuat pada Jumat (26/11/2021) Rais Aam KH Miftachul Akhyar mengeluarkan surat perintah untuk menggelar Muktamar 17 Desember 2021.

Menurut Gus Ipul, selain sudah terlambat, rapat gabungan yang akan digelar pada tanggal 7 Desember 2021 ini tidak akan bisa mengambil keputusan jika Rais Aam tidak hadir. 

Apalagi kepastian kapan Muktamar sebenarnya sudah diputuskan oleh Rais Aam dengan mengeluarkan perintah Muktamar pada 17 Desember 2021. 

“Memundurkan Muktamar 2021 juga tidak bisa dipastikan karena pandemi COVID-19 belum tentu akan lebih baik di bulan Januari 2022 mendatang,” tandas Wali Kota Pasuruan tersebut.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network