JAKARTA, iNews.id – Perusahaan Farmasi harus berhati-hati dalam menentukan komposisi obatnya. Kali ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencekal dua perusahaan asal Serang Banteng dan Medan, Sumut.
Kedua perusahaan ini terbukti bersalah karena menggunakan campuran obat secara berlebihan. Imbasnya, kedua perusahaan ini dicekal dan diminta untuk tidak produksi, serta menarik semua produk yang dikeluarkan. Perusahaan ini juga harus berurusan dengan aparat penegak hukum, karena ada unsur pidana yang ada didalamnya.
BPOM mencatat, dua perusahaan farmasi yang menyalahi standar dan persyaratan keamanan, khasiat dan mutu. Dua perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Bareskrim Polri dalam melakukan operasi ke lokasi dua perusahaan tersebut. Pihaknya menemukan penggunaan berlebihan Propilen Glikol yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
"Pemeriksaan beberapa sumber, didapati adanya bahan baku propilen glikol yang melebihi ambang batas," ucap Penny dalam konferensi persnya, Senin (31/10/2022).
Adapun PT Yarindo Farmatama berlokasi di Cikande, Serang, Banten. Sedangkan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumut.
Saat ini, ujarnya, pihaknya telah memberikan sanksi administrasi yakni penghentian produksi, penghentian distribusi, penarikan kembali produk dan pemusnahan. Berdasarkan pemeriksaan juga patut diduga telah terjadi tindak pidana yang selanjutnya ditangani Bareskrim Polri.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait