SURABAYA, iNews.id - Dianggap tak memiliki niat baik untuk membayar tanggungannya sebesar Rp50 miliar, PT Meratus Line terancam di pailitkan. Permohonan pailit ini diajukan oleh pihak PT Bahana Line seiring dengan adanya permohonan pengakhiran proses PKPU.
Kuasa hukum PT Bahana Line, Syaiful Ma'arif saat sidang PKPU di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya menyatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan tersebut pada hakim pengawas dan hakim pemutus, pada Selasa (1/11/2022).
"Benar, sudah kita ajukan permohonan pengakhiran PKPU pada hakim pengawas," ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya terpaksa mengajukan permohonan pengakhiran PKPU lantaran selama masa proses PKPU.
Sementara hingga PKPU Tetap ini, pihak Meratus Line tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan tanggungannya. Padahal, dalam masa PKPU Sementara dan Tetap itu, sudah diberikan waktu total sebanyak 165 hari.
Namun, waktu tersebut nyatanya tidak dipergunakan dengan baik oleh pihak PT Meratus Line untuk memasukkan proposalnya.
"Awalnya dalam PKPU Sementara, Meratus sudah diberikan waktu selama 45 hari. Lalu, sampai ada perpanjangan waktu dalam PKPU Tetap hingga 120 hari juga tidak terlihat ada itikad baik untuk menyelesaikan tanggungannya. Yang mereka masukkan hanya rencana proposal saja," tambahnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait