Lalu soal penyertaan modal BUMD Askrida, Adhy menyebut sifatnya masih pencadangan sembari menunggu penetapan RAPBD Tahun 2023.
"Terhadap dana penyertaan modal untuk Askrida senilai Rp 3 Miliar masih bersifat pencadangan yang pengalokasiannya nanti menunggu penetapan RAPBD 2023, jika Perda Penyertaan Modal sudah ditetapkan dan disetujui DPRD Jatim," jelasnya.
PT Askrida, lanjut Adhy merupakan Perusahaan Asuransi Swasta Nasional yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah seluruh Indonesia, dan Pemprov Jatim memiliki saham sebesar 3,14%.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan POJK Nomor 71/POJK.05/2016 terkait penguatan tingkat solvabilitas, Pemprov Jatim telah menyetujui melakukan penambahan modal disetor sebesar Rp 3,14 Miliar.
"Saat ini, diusulkan alokasinya dalam Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 3 Miliar, sehingga masih diperlukan penambahan sebesar Rp 140 Juta sesuai hasil RUPS ASKRIDA tahun 2020 serta untuk mempertahankan komposisi kepemilikan saham agar tidak terdilusi. Namun demikian, jika DPRD Jatim tidak menyetujui tambahan penyertaan modal dimaksud, maka akan dialihkan alokasinya," tandasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait