SURABAYA, iNews.id - Sekdaprov Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono angkat bicara terkait tudingan Ketua Fraksi Gerindra Jatim M Fawait.
Adhy bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Pemprov Jatim dianggap kurang cermat dalam menyusun RAPBD Tahun 2023. Menurut Adhy, apa yang dilakukan TAPD sudah sesuai aturan.
"Tidak ada (yang dilanggar). Semua sesuai regulasinya dan kesepakatan rapat dan evaluasi Kemendagri," kata Adhy kepada awakmedia, Minggu (6/11/2022).
Adhy juga menjelaskan terkait Dana Transfer Umum Daerah, Dana Cadangan dan Dana Penyertaan yang dipermasalahkan Fraksi Gerindra Jatim.
Ia menjelaskan, Penyusunan Nota Keuangan RAPBD Jatim 2023 sudah berdasarkan KUA dan PPAS yang disampaikan ke DPRD Jatim pada 15 Juli 2022 lalu.
"Di mana penyusunannya berpedoman pada RKPD 2023 yang sudah ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2022," imbuhnya.
Kemudian, lanjut Adhy, perhitungan pendapatan transfer yang meliputi dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil (DBH), dana alokasi khusus (DAK) Non Fisik Bidang Pendidikan menggunakan asumsi sama dengan tahun 2022.
"Sedangkan DAK diluar non fisik tidak dimasukkan dalam per-angkaan Nota Keuangan RAPBD 2023 karena alokasinya ditentukan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan usulan daerah melalui aplikasi KRISNA," jelasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait