Lebih lanjut Adhy menyatakan, berdasarkan surat PMK per tanggal 29 September 2022 No S-173/PMK/2022 terkait Alokasi Dana Transfer ke Daerah terdapat penambahan pagu dana transfer daerah senilai Rp 1,5 Triliun.
Dari dana senilai Rp 1,5 Triliun itu, yang bisa digunakan hanya sebesar Rp 952,142 Miliar.
"Karena ada kelebihan asumsi penerimaan pada saat penyusunan Nota Keuangan RAPBD tahun 2023 sebesar Rp 574 Miliar yang sudah teralokasikan pada belanja di per-angkaan Nota Keuangan RAPBD 2023," tegasnya.
Adhy menjelaskan, dana transfer Rp 952,142 Miliar tersebut sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah di antaranya untuk kesehatan, pendidikan, PU Sumber Daya Air, PU Bina Marga, Dinas Pertanian-Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan-Kelautan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Koperasi UKM, Dinas Penanaman Modal, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
"Rincian alokasi masing-masing sektor tersebut sudah disampaikan oleh TAPD kepada Badan Anggaran DPRD pada 3 November 2022 dan Pimpinan DPRD Jatim," sebutnya.
"Apabila penjelasan TAPD dirasa kurang maka kami siap untuk menjelaskan kembali di forum Banggar DPRD," sambungnya.
Adhy juga menyatakan, terkait Dana Cadangan Pilkada Pada Tahun 2022 sudah dialokasikan sebesar Rp 300 M dan berdasarkan kesepakatan dengan DPRD Jatim dialokasikan di BTT.
"Mengingat Perda belum mendapatkan pengesahan Kemendagri. Pada RAPBD 2023 juga dialokasikan kembali sebesar Rp 300 Miliar sehingga total sudah ada Rp 600 Miliar dari total kebutuhan sekitar Rp 1,1 Triliun. Dana cadangan di BTT yang silpa tersebut akan dialokasikan kembali di APBD 2023 sehingga ada dana cadangan Rp 600 Miliar," ujarnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait