JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan penipuan berkedok robot trading Net89 terus dilakukan pengusutan oleh aparat kepolisian.Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah mempelajri peran masing-masing orang. Namun kepolisian masih belum mau membeberkan nama-nama tersangka secara jelas, apakah ada nama Yutuber atau artis. Sebab, kasus ini disebut-sebut menyeret nama orang-orang penting di Indonesia.
"Untuk kasus robot trading Net89, telah ditetapkan 8 orang tersangka,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, melalui keterangan resminya, Selasa (8/11/2022).
Delapan tersangka itu adalah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.
Kemudian LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA. Selanjutnya ESI merupakan founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member net89. Kemudian 5 orang berinisial RS, AL, HS, FI, dan D sebagai sub exchanger.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait