8 Orang Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Robot Trading Net89, Adakah Nama Yubuter atau Artis? 

Riana Rizkia
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89. Foto tangkap layar

Nurul mengatakan, lima tersangka merupakan tempat tujuan bagi para membernya untuk mendepositkan seluruh dana. Termasuk soal urusan pencairan dana kepada para member Net89.

"Selaku sub-exchanger Net89, PT SMI, kelimanya sebagai tempat tujuan para member untuk mendepositkan dana dan asal pencairan dana kepada para member Net89,” ujar Nurul.

Nurul menegaskan, saat ini pihaknya langsung melakukan pemblokiran terhadap rekening dari delapan tersangka tersebut. "Saat ini status rekening 8 tersangka tersebut telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik,” kata Nurul.

Sebelumnya, Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penetapan tersangka terhadap 8 petinggi PT SMI dilakukan setelah penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti dan menyita sejumlah dokumen berupa rekening koran, bukti transaksi dan bukti digital.

"Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan AA sebagai pemilik Net89 dan sebagai pendiri PT SMI sebagai tersangka," kata Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network