Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat Bantah Terima Upeti Jual Beli Jabatan

iNewsSurabaya
Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Korupsi (Tipikor) Surabaya. (Foto: iNewsSurabaya/HO)

SURABAYA, iNews.id -  Sidang kasus dugaan suap Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat di Pengadilan Negeri Tindak Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali berlanjut. Kali ini sidang mengagendakan mendengarkan keterangan terdakwa.

Dalam sidang, Novi menjelaskan soal asal muasal uang Rp647 juta di dalam brankas yang disita oleh petugas. Ia membantah jika uang itu merupakan uang suap sebagaimana barang bukti yang dituduhkan. 

“Uang itu sebenarnya berjumlah total Rp1 miliar. Dan itu merupakan hasil dividen usahanya (SPBU), yang diambil dari bagian keuangan perusahaan,” katanya, Senin (6/12/2021).

Novi menambahkan, dari uang Rp1 miliar itu, sebagian digunakan untuk kebutuhan Lebaran. Antara lain, untuk membeli parcel, beras zakat, baju, maupun tunjangan hari raya untuk para pegawai pribadinya. 

“Dari Rp1 miliar, saya gunakan Rp210 juta, lalu ada pengeluaran lagi sebesar Rp143 juta. Sisanya ya itu yang ada di dalam brankas," imbuhnya.

Meski uang dalam brankas itu bersifat uang pribadi, kata dia, brankas itu diakuinya ada di dalam rumah dinas bupati. “Hal itu tidak menjadi persoalan karena sebelumnya di rumah dinas memang tidak ada brankas,” katanya.

Sementara itu, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal uang Rp1 miliar yang disimpan dalam brankas itu apakah sudah dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Novi memastikan jika hal itu sudah tercatat dalam LHKPN-nya. 

"Sudah saya laporkan ke LHKPN, termasuk uang Rp1 miliar itu," tandasnya.

Disinggung soal usaha apa saja yang dimilikinya, ia pun menyebut memiliki usaha koperasi simpan pinjam, belasan SPBU, serta sejumlah kebun sawit. Rata-rata dividen yang dia terima tiap tahun sebesar Rp5 miliar sampai Rp6 miliar. 

"Saya hanya ingin menegaskan, saya tidak pernah menerima upeti maupun terlibat dalam jual beli jabatan," ujar Novi.

Kuasa hukum terdakwa, Adi Dharma Mariyanto menyatakan, keterangan terdakwa ini hanya ingin menegaskan, bahwa uang Rp647 juta yang disita petugas dalam brankas itu merupakan uang pribadi dan tidak ada kaitannya dengan jabatannya sebagai bupati. 

"Jadi semakin jelas saja jika dalam permasalahan ini nama bupati dicatut saja oleh Izza (ajudan bupati). Dia memanfaatkan pekerjaannya sebagai ajudan untuk meminta uang," katanya

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network