Dikesempatan itu, Komisioner KPUD Raja Ampat, Divisi Sosialisasi Pemilih, Parmas dan SDM, Arsad Sehwaky menerangkan bahwa, selain penting mengetahui apa itu aplikasi SIABAK, akan tetapi sangat pentingnya lagi KPU mensosialisasikan tata cara melakukan pendaftaran dan persyaratannya.
Rencananya, dalam waktu dekat pihaknya akan mengadakan rekrument Badan Ad-Hoc atau biasa disebut PPK, PPS melalui aplikasi tersebut.
"Nah, bagi teman-teman calon pelamar kedepannya mulai mendaftarkan diri secara mandiri menggunakan aplikasi berbasis website ini (SIABAK-red). Kehadiran aplikasi ini bertujuan untuk memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota maupun Badan Ad-hoc (PPK, PPS-red)," kata Arsad.
Arsad menjelaskan, pendaftaran Badan Ad Hoc KPU di Pemilu 2024, baik itu PPK maupun PPS, berbeda dengan Pemilu sebelumnya.
Jika sebelumnya dilakukan secara manual saja, namun pada Pemilu 2024 pendaftarannya akan dilakukan berbeda yaitu secara online melalui sistem teknologi informasi yang berbasis web disingkat SIAKBA.
"Jadi, Badan Ad-Hoc (PPK, PPS-red) merupakan sebuah badan yang dibentuk oleh KPU, untuk membantu pelaksanaan kerja-kerja KPU terkait Pemilu ataupun Pemilihan baik itu di tingkat kecamatan/Distrik, Desa/Kelurahan maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS)," terang Arsad.
Berdasarkan jadwal pembentukan PPK, PPS, lanjutnya, pertama untuk PPK diselenggarakan pada tanggal 15 November 2022. Sedangkan pembentukan anggota PPS dibulan depan yaitu 1 Desember 2022 seterusnya sampai dengan bulan Januari 2023 mendatang.
"Karena itu, bagi para calon pelamar nantinya akan mengakses laman website siakba.kpu.go.id untuk melakukan login dan membuat akun SIAKBA," ujar Arsad.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait
