Selain itu, lanjut Ali, penyidik juga mendalami pengetahuan kedua saksi itu terkait tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Jatim.
Usai diperiksa, Soekarwo mengaku menjelaskan kepada penyidik KPK soal Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Bantuan Keuangan Daerah. "Menjelaskan Pergub 13 Tahun 2011 tentang struktur di dalam mengambil keputusan bantuan keuangan ke daerah," kata Soekarwo.
Ia mengaku tidak ada masalah dalam pergub tersebut. Namun, katanya, masalah yang terjadi kemudian adalah dugaan suap yang dilakukan BS.
"Tidak ada. Bukan pelaksanaannya yang jadi permasalahan, (tapi) perilaku (oknum). Kalau pergub-nya sudah jalan sesuai aturan," kata Soekarwo.
Penetapan BS sebagai tersangka dilakukan setelah KPK menjalankan serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan kasus yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta kasus Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait