Dari dialog dengan masyarakat pada acara tersebut, Dr. Umi Enggarsasi, S.H., M.Hum, mengungkapkan bahwa dapat ditemukan beberapa fakta, yakni sebagian masyarakat yang ikut dalam kegiatan ini belum banyak mengetahui tentang kategori kejahatan dalam human trafficking selama proses penyaluran tenaga kerja Indonesia.
TKI juga belum memahami tentang hak-hak apa saja yang harus diperoleh sebagai tenaga kerja Indonesia.
"Hal ini kemudian memberikan dampak kepada paguyuban masyarakat secara keseluruhan," ungkapnya.
Selain itu, menurut Nur Khalimatus Sa’diyah, S.H., M.H., bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, khususnya perempuan, harus sangat diperhatikan pada kondisi saat ini.
Hal ini disebabkan karena ketidaktahuan masyarakat terhadap kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah berkaitan dengan proses penyaluran tenaga kerja masih belum tersosialiasi dengan baik. Hal ini tentu mengakibatkan terjadinya kasus human trafficking yang terjadi di Paguyuban Masyarakat TKI di Sungai Tangkas Malaysia.
"Jangan sampai kondisi seperti ini juga membuat angka kasus human trafficking meningkat," tegasnya.
Dari aspek Pemerintah, menurut Dr. Ria Tri Vinata, S.H., LL.M., berpendapat bahwa kondisi ini merupakan kondisi yang harus menjadi perhatian Pemerintah.
Pemerintah harus lebih memperhatikan kebutuhan seluruh elemen masyarakat, khususnya tenaga kerja Indonesia yang merupakan salah satu pahlawan devisa Negara.
"Selain itu, Pemerintah juga wajib untuk meningkatkan upaya sosialisasi agar angka kasus human trafficking dapat menurun dan masyarakat lebih memahami mengenai apa itu human trafficking dan hak-hak apa saja yang harus terpenuhi oleh Tenaga Kerja Indonesia," paparnya.
Penyuluhan Hukum ini merupakan acara yang bermanfaat bagi Paguyuban Masyarakat di Sungai Tangkas Malaysia.
Dengan adanya penyuluhan hukum ini, masyarakat jadi lebih memahami dan dapat meningkatkan kesadaran tentang perlindungan hukum dan upaya pencegahan dari kasus human trafficking selama menejadi Tenaga Kerja Indonesia.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait