SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga kini masih menjadi sorotan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat, sejak 1 Januari 2022 hingga 14 Februari 2023 ada 3.173 kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Tingginya kasus KDRT itu mendorong tim Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (FH UWKS) turun tangan.
Fakultas Hukum UWKS pun rutin menggelar Kajian dan Penyuluhan Hukum di tengah-tengah masyarakat. Hal itu guna memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat tentang berbagai hal yang berkaitan dengan kepatuhan dan ketaatan hukum di masyarakat.
Dalam upayanya mencegah KDRT, FH UWKS tidak main-main. Kampus ini menerjunkan pakar hukumnya untuk memberikan wawasan kepada masyarakat. Seperti pada tanggal 9 Agustus 2023 misalnya. Tim Pengabdian Kepada Masyarakat FH UWKS menggelar Kajian dan Penyuluhan Hukum di RW 06 Kelurahan Jagir Kecamatan Wonokromo Surabaya.
Penyuluhan yang dipimpin oleh Dr. Titik Suharti, S.H., M.Hum ini membahas tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Tema tersebut dipilih untuk lebih memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa masyarakat mempunyai peran yang sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan di lingkungan sekitarnya," kata Ketua Tim Penyuluh, Dr. Titik Suharti, S.H., M.Hum.
Kegiatan ini dilakukan secara estafet. Pada tanggal 30 Agustus 2023 penyuluhan dilakukan di Balai Pertemuan RT 10 RW 3 Kelurahan Simomulyo Baru Surabaya. Penyuluhan hukum yang diikuti 30 peserta dari Kelompok Pengajian Al-Jannah ini mengusung tema Wawasan Kebangsaan: Diseminasi UU No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
Noor Tri Hastuti, SH, M. Hum yang saat itu menjadi ketua tim mengatakan, penyuluhan dengan sasaran ibu-ibu bertujuan merawat dan menanamkan jiwa nasionalisme dan semangat kebangsaan melalui akar rumput termasuk juga peran serta dalam proses pencegahan tindak kekerasan yang ada di lingkungan sekitarnya.
"Keterlibatan Ibu ibu ini dinilai sangat signifikan, mengingat hampir seluruh aktifitas di rumah, selalu dilaksanakan dan diawali oleh ibu," tandasnya.
Perlu dikrtahui, Undang Undang No 23 Th 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga pasal 15 menjelaskan bahwa Setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk a) mencegah berlangsungnya tindak pidana; b) memberikan perlindungan kepada korban; c) memberikan pertolongan darurat; dan d) membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait