Menurut Wawan, karya akademis seharusnya dibuat sebagai tolok ukur pemahaman mahasiswa atas ilmu yang ditimba di ruang perkuliahan. Tapi, hal itu sia-sia ketika karya akademisnya harus dikerjakan oleh pihak ketiga. "Kini tidak lagi dianggap menjadi hal krusial yang harus dikerjakan sendiri,," ungkapnya.
Wawan berpandangan bibit korupsi dalam dunia pendidikan kian masif dan terstruktur. Tak sedikit kasus yang berkaitan dengan dunia pendidikan. Bahkan, dalam beberapa kasus yang ditangani, KPK menemukan adanya kelemahan sistem yang kemudian rawan menjadi celah korupsi.
"Misalnya, kasus penerimaan mahasiswa baru mandiri -tanpa mekanisme dan aturan yang jelas- membuat salah seorang rektor terseret dalam kasus korupsi," bebernya.
Selain kasus dugaan suap yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, KPK juga pernah menangani perkara yang melibatkan lima orang mahasiswa melakukan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp350,5 juta.
"Hal ini menunjukkan bagaimana korupsi tidak hanya menyasar para petinggi di negeri ini saja melainkan sudah masuk ke lingkungan pendidikan yang seyogianya merupakan zona integritas," katanya.
Melihat fakta ini, Wawan mengaku prihatin. Ia mengajak seluruh civitas akademika, khususnya Universitas Tanjungpura, untuk mengembalikan marwah dunia pendidikan tinggi ke tempat yang seharusnya.
"Tempat di mana setiap anak-anak muda yang merupakan generasi penerus bangsabmenimba ilmu dan kelak akan diaplikasikan untuk membawa Indonesia ke arah kejayaan," harap Wawan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait