Kepala Urusan Legal PT Meratus Line Donny Wibisono menuturkan pada konferensi pers Agustus lalu bahwa sasaran pencurian (penipuan dan penggelapan) adalah pasokan BBM yang dikirim oleh PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.
Menurut Donny, modus penggelapan adalah dengan tidak mengisikan seluruh pesanan BBM berdasarkan purchase order (PO) yang telah dikirimkan sebelumnya.
Misalnya, PT Meratus Line memesan 100 kilo liter untuk satu kapalnya namun hanya 80 kilo liter yang secara faktual diisikan ke kapal.
PT Meratus Line menanggung kerugian besar, ujarnya, lantaran tetap harus membayar penuh sesuai PO kepada kedua perusahaan pemasok BBM.
Setelah mengantongi cukup bukti, PT Meratus Line melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim, 9 Februari 2022.
Sebanyak 17 tersangka yang terdiri dari pegawai PT Bahana Line, PT Bahana Ocean Line, pihak ketiga serta PT Meratus Line ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi sudah melaksanakan proses tahap 2 atau menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut kepada kejaksaan pada 1 November 2022 lalu.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait