Selama proses penyidikan dan penyidikan, pemilik dan jajaran direksi PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line juga telah diperiksa oleh penyidik.
Beberapa di antara mereka yang telah diperiksa sebagai saksi adalah pemilik dengan nama inisial FS. Selain itu, sejumlah petinggi dan direksi PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line, yaitu HS, RT, ST, dan AAH.
Atas dugaan terjadinya penipuan dan penggelapan pasokan BBM tersebut, PT Meratus Line memutuskan menunda pembayaran tagihan yang dikirim PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line untuk pasokan BBM akhir Desember 2021 hingga akhir Januari 2022.
Alasan Meratus, perkara penipuan dan penggelapan harus dituntaskan dulu secara hukum.
Namun keputusan itu ditanggapi dengan pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Surabaya pada April 2022.
Hal itu dilakukan tidak lama setelah mengirimkan dua somasi ke PT Meratus Line. Proses PKPU sudah mendekati akhir, dimana mayoritas kreditur telah memberikan persetujuan pada proposal perdamaian yang diajukan PT Meratus Line.
Meskipun, PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line yang saling terafiliasi itu menolak proposal tersebut.
Di sisi lain, PT Meratus Line menggugat perdata (wanprestasi) PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line selaku pemasok BBM untuk kapal-kapalnya.
Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 10 Mei 2022.
Kuasa hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya menyebut salah satu materi gugatan adalah dugaan tidak dilaksanakannya prosedur pengisian BBM yang benar oleh PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean sehingga mengakibatkan kerugian pada PT Meratus Line.
Sementara PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line juga menggugat balik pada perkara yang sama (gugatan rekonvensi) pada 9 Agustus 2022 terhadap PT Meratus Line dimana penggugat menuntut denda dalam bentuk bunga moratoir sebesar 2 persen dari total tagihan.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait