SURABAYA, iNews.id - Dua orang petinggi PT Bahana Line dikabarkan akan menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur, Rabu (16/11/2022) siang ini.
Pemeriksaan keduanya menyusul keluarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim terkait lanjutan kasus dugaan penggelepan BBM untuk kapal PT Meratus Line.
Sejumlah sumber yang ada di Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menyebut, kedua petinggi PT Bahana Line itu akan diperiksa adalah purchasing manager berinisial TR dan seorang direktur berinisial AAH.
Namun sumber tersebut menegaskan bahwa status keduanya masih sebatas sebagai saksi pada perkara baru pengembangan dari perkara penipuan dan penggelapan BBM yang sudah berstatus P21.
"Masih sebagai saksi, namun perkara ini sudah tahap penyidikan karena proses penyelidikan sudah berlangsung pada berkas yang sebelumnya," ujar sumber yang mengetahui detail penanganan perkara tersebut, Rabu (16/11/2022).
Masih menurut sumber yang tidak mau disebutkan identitasnya itu, dalam penyidikan penyidik tidak hanya menggunakan pasal penipuan dan penggelapan. Namun juga mengaitkan dengan pasal 55 dan 56 KUHP tentang keturut sertaan atau memberikan fasilitas dalam sebuah tindak pidana. Penyidik juga mengaitkan dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait