SURABAYA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati, Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi divonis tujuh tahun penjara. Vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar Putra KH Muchtar Mu'thi, pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah Jombang itu divonis 16 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan, Mas Bechi terbukti secara sah melakukan perbuatan menyerang kesusilaan sebagaimana pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, UU Nomor 8 Tahun 1981. Vonis terhadap Bechi dikurangi masa hukuman sejak ditahan. "Menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap terdakwa (Mas Bechi)," kata Ketua Majelis Hakim Surtrisno, Kamis (17/11/2022).
Setela mendengar putusan tersebut, istri Mas Bechi, Durrotun Mahsunnah atau Elin Rianda, berteriak kencang di dalam ruang sidang. Dia berteriak karena tak terima suaminya divonis penjara selama tujuh tahun. Ia menangis kencang dan terus berteriak tak terima.
"Hakim dzalim, hakim, dzalim, banding," teriak Sunnah, sapaan akrabnya mengangkat tangannnya, Kamis (17/11/2022).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait