Sementara itu, kuasa hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line Syaiful Ma’arif irit bicara saat ditemui wartawan usai sidang.
Syaiful hanya menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan pengesahan perdamaian PKPU tersebut.
“Kami akan ajukan kasasi,” ucapnya singkat.
Diketahui, proses PKPU PT Meratus Line berawal dari penundaan pembayaran tagihan pembayaran pasokan BBM untuk PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line selaku pemasok.
PT Meratus Line menunda membayar utangnya lantara menemukan dugaan penipuan dan penggelapan BBM serta dugaan indikasi ‘fraud’ yang melibatkan kedua perusahaan yang saling terafiliasi itu.
Namun keputusan penundaan itu ditanggapi dengan pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Surabaya pada April 2022. Hal itu dilakukan tidak lama setelah mengirimkan dua somasi ke PT Meratus Line.
Di sisi lain, PT Meratus Line menggugat perdata (wanprestasi) PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line selaku pemasok BBM untuk kapal-kapalnya. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 10 Mei 2022.
Kuasa hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya menyebut salah satu materi gugatan adalah dugaan tidak dilaksanakannya prosedur pengisian BBM yang benar oleh PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean. Sehingga mengakibatkan kerugian pada PT Meratus Line.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait