Mendagri Sebut Alasan Dirubahnya Status  PPKM Level 3 Selama Nataru

Trisna Eka Adhitya
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian 

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melihat dinamisnya situasi pandemi Covid-19 sebagai alasan ditiadakannya status PPKM Level 3 di seluruh Indonesia. 

Hal tersebut disampaikan Mendagri pada “Rapat Kesiapan Penerapan PPKM Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Percepatan Vaksinasi, serta Belanja Daerah (APBD), Rabu (8/12/2021).

“Kita tidak bisa konsisten membuat pengaturan pandemi covid ini karena yang kita hadapi situasi dinamis. Dinamikanya bukan mingguan sebetulnya, harian, bahkan jam. Tapi kita mengaturnya mingguan. Sehingga perubahan pengaturan sudah kita lakukan berkali-kali sejak awal pandemi,” ujarnya dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri.

Ia juga menjelaskan, setiap daerah memiliki tingkat kerawanan pandemi yang berbeda, sehingga menurutnya penerapan PPKM level 3 di libur Natal dan Tahun Baru 2022 masih membutuhkan  penyesuaian.

"Tolong hindari bahasa (PPKM) level 3. Kenapa? Karena tidak semua daerah itu sama tingkat kerawanan pandemi Covid-nya, tidak semua daerah sama,” katanya.

Indonesia menurut WHO, kata Tito masuk dalam kategori low atau rendah dari berbagai indikator baik kasus terkonfirmasi Covid-19 maupun bed occupancy ratio (BOR).

Selain itu, Tito juga menjelaskan bahwa WHO telah membuat empat level tingkat penilaian risiko untuk Covid-19. Level 1 berarti low atau rendah, level 2 moderat atau rata-rata, level 3 high atau tinggi, dan level 4 very high atau sangat tinggi.

“Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan (PPKM) level 3 tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi Covid-19 di masa Nataru,” jelasnya.

Mantan Kapolri ini menambahkan saat pelaksanaan Nataru yang berlangsung dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 pembatasan-pembatasan spesifik akan dilakukan. Pembatasan spesifik sebagian mengadopsi substansi yang diatur dalam sistem PPKM level 3 dengan beberapa perubahan penting.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network