SURABAYA, iNews.id - Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Pertanggungjawaban Pidana Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang", pada Jum'at (25/11/2022) di Kampus B Fakultas Hukum, gedung Pancasila Unair Surabaya.
FGD kali ini menghadirkan 10 narasumber yang terbagi dalam 5 bidang, yakni Pakar Hukum Pidana, Pakar Psikologi , Ahli Kimia, Pakar HAM, serta Ahli Forensik, dalam diskusi ini setiap narasumber menyampaikan analisanya sesuai bidang masing-masing.
Dalam diskusi tersebut ada yang menarik dari yang disampaikan 2 pakar kimia dari Unair Surabaya ini. Yaitu Prof. Dr. Dwi Setyawan S.Si,. M.Si., dan Prof. Dr, Fahimah Martak, M.Si.
Menurut Prof. Dr. Dwi Setyawan, ia menyebut gas airmata memang dirancang untuk pengendali kerusuhan.
"Formulasi gas air mata, gas air mata merupakan zat kimia biasa yang digunakan secara terbatas, senyawa 2 Chlorobenzalmalononitrile (CS), komponen penentu yang biasa disebut gas CS, difungsikan sebagai agen pengendali kerusuhan," paparnya.
Ahli Kimia itu juga mengatakan, gas air mata sendiri bertekstur padat solid kristalik atau bubuk powder (serbuk), bahan kimia yang bersifat iritasi.
Secara garis besar berkesimpulan bahwa bahan untuk gas air mata, sebenarnya yang memang sifatnya toxic tapi memang bahannya diformulasikan untuk kebutuhan khusus dalam batas aman.
"Namun perlu melihat kondisi jika dalam keadaan tertutup misalnya, maka bisa jadi penyebab kematian korban kanjuruhan," imbuhnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait